Kapolres Cianjur AKBP M Rifai (dua dari kiri) didampingi Kasatres Narkoba AKP Ali Jufri (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan. (Foto: ANTARA)

CIANJUR, iNews.id -  Personel Satres Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap  Ilham Rohmatuloh (28), tersangka pengedar narkotika dengan modus baru menempelkan sabu di dalam angkutan kota (angkot). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan belasan paket sabu-sabu seberat 11,47 gram.

"Tertangkapnya tersangka Ilham berawal dari kecurigaan warga yang melaporkan ke petugas. Sebab angkot yang biasa mereka tumpangi kerap digunakan untuk menempel barang diduga narkoba," kata Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, Jumat (30//7/2021).

Mendapati laporan tersebut, ujar AKBP Mochamad Rifai, menugaskan Kasatres Narkoba AKP Ali Jupri mengerahkan anggota untuk menangkap pelaku.

"Tersangka sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot. Dia merangkap menjadi pengedar narkoba. Modusnya, menempelkan sabu-sabu di dalam angkot sesuai kesepatan dengan pembeli. Sehingga pelaku dapat mengetahui siapa saja pembeli, namun sebaliknya pembeli tidak tahu dengan tersangka," ujar AKBP M Rifai.

Setelah dilakukan pengintaian, tutur Kapolres Cianjur, petugas menangkap tersangka yang menjadi pengedar sabu sejak beberapa bulan terakhir. Tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang bandar besar di luar kota. 

"Tersangka Ilham ditangkap personel Satres Narkoba Polres Cianjur saat tengah melintas di Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya di Kampung Citantu, Desa Hergarmana, Kecamatan Sukaluyu," tutur Kapolres. 

Setelah digeledah, kata AKBP M Rifai, petugas mengamankan 21 plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 11,47 gram, dua isolatif hitam, dua plastik bening kosong, dan telepon seluler yang biasa dipakai untuk bertransaksi narkoba.

"Pelaku Ilham dijerat dengan Pasal 114, Pasal 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancama hukum maksimal 20 tahun penjara," ucap AKBP M Rifai.

Kapolres Cianjur menyatakan, saat ini Satres Narkoba Polres Cianjur masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar sabu yang memasok barang haram itu ke tersangka Ilham.

Selain tersangka Ilham, ujarnya, petugas juga menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangan tiga tersangka, petugas mengamankan 642 gram ganja siap edar yang disembunyikan di rumah kosong tak jauh dari rumah seorang dari tersangka Rizky di Kecamatan Cianjur.

"Kami juga menangkap tiga orang bandar ganja atas nama Rizky ditangkap di Cianjur dan dua tersangka lain Ayi Hidayat dan Ade Rivaldi diringkus di Sukabumi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tutur AKBP M Rifai, ketiga tersangka pengedar ganja dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network