Alasan banding tersebut, ujar Ali, lantaran tim jaksa KPK menilai putusan hakim belum adil. "Terutama dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," ujarnya.
Ajay M Priatna terbukti menerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Gratifikasi berupa uang diterima Ajay secara bertahap sebesar Rp1.661.250.000. Selain Ajay, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan juga didakwa dan sudah divonis hukuman.
Jaksa KPK menyatakan uang Rp1,6 miliar tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap oleh Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda.
Menurut Jaksa KPK, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar izin proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tidak dipersulit oleh Ajay yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.
Editor : Agus Warsudi
Ajay Muhammad Priatna cimahi OTT Wali Kota Cimahi wali kota cimahi suap proyek kasus suap kasus suap dan gratifikasi pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung
Artikel Terkait