BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung terkait vonis terhadap eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. PT Bandung memutuskan Ajay dihukum 2 tahun penjara dalam kasus suap izin pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda.
Salinan putusan PT Bandung tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (25/10) lalu. "Salinan putusan diterima. Putusannya tetap (Ajay M Priatna divonis hukuman 2 tahun penjara)," kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yuniar di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/10/2021).
Diketahui, eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi atau suap atas pembangunan RS Kasih Bunda di Kota Cimahi. Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 25 Agustus 2021) lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara," kata Sulistyono.
Merespons putusan itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan banding. "Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," kata pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 1 September 2021.
Editor : Agus Warsudi
Ajay Muhammad Priatna cimahi OTT Wali Kota Cimahi wali kota cimahi suap proyek kasus suap kasus suap dan gratifikasi pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung
Artikel Terkait