Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna (baju putih) tertunduk setelah divonis 2 tahun penjara. (Foto: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung terkait vonis terhadap eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. PT Bandung memutuskan Ajay dihukum 2 tahun penjara dalam kasus suap izin pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda.

Salinan putusan PT Bandung tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (25/10) lalu. "Salinan putusan diterima. Putusannya tetap (Ajay M Priatna divonis hukuman 2 tahun penjara)," kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yuniar di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/10/2021).

Diketahui, eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi atau suap atas pembangunan RS Kasih Bunda di Kota Cimahi. Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 25 Agustus 2021) lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara," kata Sulistyono.

Merespons putusan itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan banding. "Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," kata pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 1 September 2021.

Alasan banding tersebut, ujar Ali, lantaran tim jaksa KPK menilai putusan hakim belum adil. "Terutama dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," ujarnya.

Ajay M Priatna terbukti menerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Gratifikasi berupa uang diterima Ajay secara bertahap sebesar Rp1.661.250.000. Selain Ajay, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan juga didakwa dan sudah divonis hukuman. 

Jaksa KPK menyatakan uang Rp1,6 miliar tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap oleh Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda. 

Menurut Jaksa KPK, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar izin proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tidak dipersulit oleh Ajay yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network