Yudi Kurnia dari LBH SPP Garut, kuasa hukum 11 santriwati korban pemerkosaan. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

Perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru dan Antapani, Kota Bandung, dilakukan terhadap korban santriwati di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan berlangsung di pesantren, apartemen, dan hotel.

Berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW diketahui telah memperkosa belasan santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021. Terdakwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil. Lima satriwati di antaranya telh melahirkan 9 bayi. Masih ada dua lagi santriwati yang mengandung akibat perbuatan Herry Wirawan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network