BANDUNG, Inews.id - Pusat Perlindungan Terpadu Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut menyebut jumlah korban pemerkosaan yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru pesantren di Bandung, sebanyak 21 orang. Menanggapi pernyataan itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengimbau korban segera melapor ke kepolisian agar ditindaklanjuti.
"Imbauannya segera melapor saja lah ke polres terdekat untuk dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Kombes Pol Erdi menyatakan, saat melapor, korban sebaiknya menyertakan bukti. "Silakan melapor ke polres terdekat. Bawa identitasnya terkait temuan tersebut (jumlah korban pemerkosaan 21 orang)," ujar Kombes Pol Erdi.
Sebelumnya diberitakan, Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari mengatakan, korban pemerkosaan Herry Wirawan sebenarnya berjumlah 21 orang. Jumlah itu lebih banyak dibanding yang tertulis di dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Bandung yang berjumlah 12 orang.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur oknum ustaz ustaz pesantren Kabid Humas Polda Jabar
Artikel Terkait