LBH SPP Garut, ujar Yudi Kurnia, mendampingi 11 korban, 10 di antaranya warga Garut dan satu dari Tasikmalaya. Saat ini, kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan sudah masuk proses persidangan.
"Pada Mei 2021 lalu, LBH SPP Garut hanya menangani tiga santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual. Saat itu korban sudah melahirkan dan ada yang sedang hamil. Setelah tiga korban tengah jalani proses penyidikan di Polda Jawa Barat, delapan orang (santriwati korban lainnya) menguasakan (pendampingan) hukum (ke LBH SPP Garut)," ujar Yudi Kurnia.
Yudi Kurnia menyatakan, saat itu, LBH SPP sempat berencana merilis kasus itu. Tetapi karena ada pertimbangan lain dari Polda Jabar untuk kepentingan korban, akhirnya kasus batal dipublikasikan. "Korban jangan terekspos. Harus dilindungilah karena masih di bawah umur," tutur Yudi Kurnia.
Menurut Yudi Kurnia, kasus ini harus diekspos, bukan dari sisi korban tetapi pelakunya. Sebab dikhawatirkan, setelah proses persidangan dilaksanakan dan menjalani hukuman, setelah itu si pelaku mengulang lagi perbuatannya. Sementara, kata Yudi, masyarakat tidak tahu si pelaku pernah melakukan pemerkosaan.
"Bisa aja kemarin-kemarin dia di Kota Bandung. Kemudian setelah keluar dari penjara dia membuka pesantren lagi di daerah lain dengan modus sama. Itu kezoliman kalau sampai (pemerkosaan yang dilakukan pelaku) tidak dipublikasikan. Ini untuk menjaga ke depan," ucap Yudi Kurnia.
Editor : Agus Warsudi
bantuan hukum beri bantuan hukum kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur guru pesantren pesantren
Artikel Terkait