GARUT, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan (LBH SPP) kabupaten Garut, Jawa Barat, melihat kejanggalan di pesantren milik terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru yang memperkosa belasan muridnya. Selain murid pesantren semuanya perempuan, tenaga pengajarnya hanya terdakwa Herry Wirawan.
Fakta ini disampaikan Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 santriwati yang menjadi korban kebiadaban Herry Wirawan. Pelaku Herry Wirawan, kata Yudi, merupakan pemilik yayasan pesantren yang sekaligus merupakan guru atau ustaz. LBH SPP melihat ada keganjalan pada dua pondok pesantren milik terdakwa Herry Wirawan, karena muridnya semua perempuan atau santriwati. Sedangkan pengajar hanya satu orang, yaitu pelaku Herry Wirawan tersebut.
"Seharusnya kan kalau santrinya perempuan, pengajarnya juga harus perempuan. Ini gak ada guru perempuan. Laki-laki, ustaz itu, mengajar di sana, tinggal di sana. Tidak ada pengawasan dari pihak lain. Nah ini yang menjadikan dia melakukan perbuatan (pemerkosaan) berulang-ulang itu," kata Yudi Kurnia, Sabtu (11/12/2021).
Yudi Kurnia memberikan bantuan hukum bagi santriwati yang menjadi korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan, ustaz atau guru pesantren di Bandung sejak Mei 2021 lalu. Keanehan atau kejanggalan di dua pesantren milik HW, Ponpes TM Boarding School dan Ponpes MH Parakansaat, Antapani, Kota Bandung itu, disampaikan para korban.
Editor : Agus Warsudi
bantuan hukum beri bantuan hukum kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur guru pesantren pesantren
Artikel Terkait