GARUT, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan (LBH SPP) kabupaten Garut, Jawa Barat, melihat kejanggalan di pesantren milik terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru yang memperkosa belasan muridnya. Selain murid pesantren semuanya perempuan, tenaga pengajarnya hanya terdakwa Herry Wirawan.
Fakta ini disampaikan Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 santriwati yang menjadi korban kebiadaban Herry Wirawan. Pelaku Herry Wirawan, kata Yudi, merupakan pemilik yayasan pesantren yang sekaligus merupakan guru atau ustaz. LBH SPP melihat ada keganjalan pada dua pondok pesantren milik terdakwa Herry Wirawan, karena muridnya semua perempuan atau santriwati. Sedangkan pengajar hanya satu orang, yaitu pelaku Herry Wirawan tersebut.
"Seharusnya kan kalau santrinya perempuan, pengajarnya juga harus perempuan. Ini gak ada guru perempuan. Laki-laki, ustaz itu, mengajar di sana, tinggal di sana. Tidak ada pengawasan dari pihak lain. Nah ini yang menjadikan dia melakukan perbuatan (pemerkosaan) berulang-ulang itu," kata Yudi Kurnia, Sabtu (11/12/2021).
Yudi Kurnia memberikan bantuan hukum bagi santriwati yang menjadi korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan, ustaz atau guru pesantren di Bandung sejak Mei 2021 lalu. Keanehan atau kejanggalan di dua pesantren milik HW, Ponpes TM Boarding School dan Ponpes MH Parakansaat, Antapani, Kota Bandung itu, disampaikan para korban.
LBH SPP Garut, ujar Yudi Kurnia, mendampingi 11 korban, 10 di antaranya warga Garut dan satu dari Tasikmalaya. Saat ini, kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan sudah masuk proses persidangan.
"Pada Mei 2021 lalu, LBH SPP Garut hanya menangani tiga santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual. Saat itu korban sudah melahirkan dan ada yang sedang hamil. Setelah tiga korban tengah jalani proses penyidikan di Polda Jawa Barat, delapan orang (santriwati korban lainnya) menguasakan (pendampingan) hukum (ke LBH SPP Garut)," ujar Yudi Kurnia.
Yudi Kurnia menyatakan, saat itu, LBH SPP sempat berencana merilis kasus itu. Tetapi karena ada pertimbangan lain dari Polda Jabar untuk kepentingan korban, akhirnya kasus batal dipublikasikan. "Korban jangan terekspos. Harus dilindungilah karena masih di bawah umur," tutur Yudi Kurnia.
Menurut Yudi Kurnia, kasus ini harus diekspos, bukan dari sisi korban tetapi pelakunya. Sebab dikhawatirkan, setelah proses persidangan dilaksanakan dan menjalani hukuman, setelah itu si pelaku mengulang lagi perbuatannya. Sementara, kata Yudi, masyarakat tidak tahu si pelaku pernah melakukan pemerkosaan.
"Bisa aja kemarin-kemarin dia di Kota Bandung. Kemudian setelah keluar dari penjara dia membuka pesantren lagi di daerah lain dengan modus sama. Itu kezoliman kalau sampai (pemerkosaan yang dilakukan pelaku) tidak dipublikasikan. Ini untuk menjaga ke depan," ucap Yudi Kurnia.
"Saya yang melihat orang tua korban di sini aja juga sakit hati. karena itu satu-satunya harapan orang tua. untuk memajukan anaknya. untuk membuat anaknya menjadi orang sukses, berakhlak tinggi. pengetahuan yang cukup ternyata dirusak oleh oknum," ujarnya.
"Meski saat ini para korban telah bersama orang tua dan keluarga masing-masing, namun proses hukum yang tengah dijalani pelaku. Keluarga hanya bisa berharap proses hukum bisa dilakukan secara adil oleh penegak hukum," ujar Yudi Kurnia.
Diketahui, terdakwa Herry Wirawan dalam dakwaan primer melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.
Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.
Perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru dan Antapani, Kota Bandung, dilakukan terhadap korban santriwati di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan berlangsung di pesantren, apartemen, dan hotel.
Berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW diketahui telah memperkosa belasan santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021. Terdakwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil. Lima satriwati di antaranya telh melahirkan 9 bayi. Masih ada dua lagi santriwati yang mengandung akibat perbuatan Herry Wirawan.
Editor : Agus Warsudi
bantuan hukum beri bantuan hukum kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur guru pesantren pesantren
Artikel Terkait