Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Yosef Hidayah ditahan karena penyidik mengklaim mengantongi barang bukti kaus yang terdapat bercak darah. Setelah dianalisis di Laboratorium Forensik Mabes Polri berdasarkan tes DNA, bercak darah di kaus Yosef itu milik almarhum Tuti dan Amel.

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di rumah korban, Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Selasa (24/10/2023).

Dari olah TKP itu, petugas mendapatkan kecocokan antara keterangan Danu dengan situasi di rumah TKP. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti baru di TKP, seperti sarung golok, gayung, dan casing HP.

"Kemarin kami melakukan olah TKP ulang, beserta puslabfor, identifikasi, juga Inafis. Kami mencocokan kesesuaian antara keterangan Danu dengan hasil TKP awal. Di situ (rumah TKP) ada bercak darah. Kami cocokkan di mana (kedua korban) dibunuh. Kemudian ke mana setelah itu. Nah itu, kami dapatkan kesesuain dari keterangan Danu dengan TKP awal," ujar Kombes Pol Surawan.

Dirreskrimum Polda Jabar menuturkan, ada beberapa barang bukti yang diamankan di gudang dan belakang rumah. Saat ini, barang bukti itu masih dianalisis. Di antaranaya sarung golok, bekas casing hanphone, dan gayung. Ada beberapa barang lain tapi belum ada keterakitan dengan TKP. "Sementara ini sih belum ada hubungannya dengan TKP," tutur Dirreskrimum. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network