BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengamankan sarung golok saat olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang, Selasa (24/10/2023). Sarung golok itu diduga kuat terkait dengan senjat tajam golok yang diduga digunakan untuk membunuh korban.
Dari foto yang dirilis Humas Polda Jabar, tampak sarung golok itu cukup panjang, lebih dari 45 sentimeter (cm). Sarung golok terbuat dari kayu dengan bentuk agak melengkung di bagian tengah hingga ujung.
Namun, sampai saat ini, bilah golok yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa almarhumah Tuti dan Amel belum ditemukan. Penyidik masih berusaha keras mencari senjata pembunuh itu. Saat ini, sarung golok tersebut diamankan penyidik sebagai barang bukti.
Golok itu, berdasarkan keterangan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu (23), diminta diambilkan oleh Yosef Hidayah pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam.
"(Bilah golok) masih dalam pencarian. Baru sarung (yang ditemukan)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan subang pembunuhan di subang pembunuhan ibu dan anak Kabupaten Subang golok Golok Barlen Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar
Artikel Terkait