Kombes Pol Surawan menyatakan, olah TKP dilaksanakan sesuai keterangan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu. Termasuk hasil dari laboratorium forensik. "Hasilnya sesuai olah TKP pertama," ujar Kombes Pol Surawan.
Dirreskrimum menuturkan, berdasarkan keterangan Danu, dia diajak Yosep ke rumah korban pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam. Di TKP, Danu diminta mengambil golok oleh Yosef. Namun, setelah itu Danu tidak mengetahui yang dilakukan oleh Yosef di dalam rumah.
"Setelah olah TKP ulang, penyidik akan melakukan prarekonstruksi dan rekonstruksi. Saat ini penyidik masih mendalami semua keterangan-keterangan tersangka dan saksi," tutur Dirreskrimum.
Kombes Pol Surawan mengatakan, tiga tersangka, Mimin (istri muda Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), Abi Aulia (anak kedua Mimin) belum ditahan. Selain itu, tersangka Yosep belum akan dihadirkan dalam olah TKP selanjutnya.
Diketahui, almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan subang pembunuhan di subang pembunuhan ibu dan anak Kabupaten Subang golok Golok Barlen Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar
Artikel Terkait