Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Kombes Pol Surawan mengatakan, saat olah TKP saat kasus mencuat pada Rabu 18 Agustus 2021, penyidik juga mengamankan stik golf. Penyidik masih mencocokan perlukaan yang dialami korban. Ada kesesuaian dengan benda itu atau tidak. "Stik golf ini diamankan sudah lama. Ada satu unit kami amankan," ucap Kombes Pol Surawan. 

Disinggung tentang luka korban saat awal visum disebutkan oleh benda tumpul, Dirreskrimum menyatakan, luka korban ada akibat benda tumpul juga ada juga ada indikasi benda tajam namun dalam kondisi tumpul. "Karena lukanya kan ada yang panjang, juga ada terpusat di situ. Kami akan panggil lagi dokter (forensik) yang melakukan autopsi tentang perlukaan. Kami nanti cocokan keteranganya," ujar Dirreskrimum.

Diketahui, almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amalia. Kelima tersangka, antara lain, M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network