BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menerapkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana terhadap para tersangka kasus pembunuhan ibu dana anak di Subang. Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan atau hukuman mati.
"Sementara ini kami terapkan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Nanti untuk Danu setelah kami lakukan analisis terhadap keterangan-keterangannya, kelihatan siapa yang memberikan perbantuan, siapa menyuruh melakukan, dan siapa pelaku utamanya. Nanti setelah analisis semua keterangan," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (25/10/2023).
Diketahui, untuk sementara, berdasarkan keterangan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu, penyidik menduga pelaku utama pembunuhan terhadap almarhumah Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), ada Yosef Hidayah yang merupakan suami korban Tuti dan ayah kandung Amel. Karena itu, Yosef dijebloskan ke tahanan bersama Danu, keponakan korban Tuti.
Sedangkan tiga tersangka lain, yaitu Mimin Mintarsih (istri muda Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi Aulia (anak kedua Mimin) tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan subang pembunuhan di subang ibu dan anak dibunuh Kabupaten Subang Dirreskrimum Polda Jabar polda jabar ditreskrimum polda jabar
Artikel Terkait