BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar akan kembali memeriksa Mimin Mintarsih, istri kedua Yosep Hidayah Mimin dan anaknya Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia. Mereka diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Namun, walaupun telah ditetapkan tersangka, Mimin, Arighi, dan Abi, tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Jabar dua kali dalam sepekan.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, hari ini jadwal Mimin, Arighi, dan Abi, wajib lapor ke Polda Jabar. Saat menjalani wajib lapor, mereka akan kembali dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 tersebut.
“Mereka wajib lapor (hari ini). Iya nanti kita mintai keterangan lagi,” kata Dirreskrimum Polda Jabar kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan almarhumah Tuti dan Amelia terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021. Korban Tuti dan Amalia ditemukan tewas bersimbah darah dalam bagasi Alphard. Kasus ini sempat diselimuti misteri selama 2 tahun 3 bulan. Namun, penyelidikan tidak pernah berhenti.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan subang pembunuhan di subang pembunuhan ibu dan anak Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar mapolda jabar kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis
Artikel Terkait