BANDUNG, iNews.id - Muhammad Ramdanu alias Danu, tesangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus itu. Saat ini, pengajuan Danu menjadi JC masih dalam proses.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Danu dan kuasa hukumnya telah mengajukan diri sebagai JC. Berkas telah diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami sudah mengajukan ke LPSK, tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi. Untuk MR (Muhammad Ramdanu) sekarang ditempatkan di tempat khusus, jadi tidak bersatu dengan tahanan lain," kata Dirreskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Rabu (18/10/2023).
Sementara ini, ujar Kombes Pol Surawan, Danu bukan eksekutor dalam pembunuhan itu. "Menurut pengakuan dia (Danu), bukan eksekutor. Jadi sementara, kami lakukan pengawasan dia (Danu) ditahan di tempat khusus dan keluarganya juga kami berikan pengamanan," ujar Kombes Pol Surawan.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan subang kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar
Artikel Terkait