"Jadi untuk kasus Subang seperti yang sering teman-teman tanyakan, bahwa semenjak tiga bulan terakhir ini, kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi. Kemudian kami melakukan analisis bukti digital, baik CCTV maupun telepon seluler dan kami selalu melakukan pemeriksaan kepada saksi maupun orang-orang yang dicurigai," tutur Dirreskrimum Polda Jabar.
Dua minggu lalu, ujar Kombes Pol Surawan, tersangka Muhammad Ramdanu datang ke Polda Jabar dan mengaku terlibat dalam pembunuhan di Subang. Kemudian pada Selasa 17 Oktober 2023, Danu mengakui perbuatannya.
"Namun kami masih ragu. Kemudian kemarin dia sudah meyakinkan diri sebagai JC (justice collaborator) sehingga dia datang ke Polda Jabar didampingi kuasa hukum, dan kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Danu)," ujar Kombes Pol Surawan.
Dari tersangka Danu, tutur Dirreskrimum Polda Jabar, penyidik mendapatkan beberapa orang yang menurut Danu sebagai pelaku pembunuhan terhadap almarhumah Tuti dan Amalia.
Kemudian, penyidik melakukan penangkapan terhadap empat orang, yaitu Yosef Hidayah, Mimin, Arigi, dan Abi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi lima tersangka termasuk Danu. Namun dari lima tersangka, hanya dua yang ditahan, yaitu, Yosef Hidayah dan Muhammad Ramdanu atau Danu.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan subang pembunuhan ibu dan anak kasus pembunuhan sadis pembunuhan sadis Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar mapolda jabar polda jabar
Artikel Terkait