BANDUNG, iNews.id - Untuk mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri melaksanakan tes kebohongan kepada Yosef Hidayah dan istri mudanya, Mimin. Tes itu menggunakan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan.
Lie detector adalah sebuah mesin poligraf yang dilengkapi sensor khusus guna mendeteksi kebohongan manusia. Alat ini ditemukan pada awal 1902. Seiring perkembangan zaman, lie detector kini memiliki banyak versi modern dan lebih canggih.
Alat pendeteksi kebohongan digunakan untuk mengungkap kebenaran di balik sikap tertutup orang yang dicurigai. Dengan alat ini biasanya, sesuatu yang disimpan dan disembunyikan oleh seseorang yang terindikasi sebagai terduga pelaku kejahatan, bisa diketahui.
Lantas, bagaimana mekanisme kerja alat lie detector sehingga penyidik kepolisian bisa menyimpulkan seseorang layak dijadikan terduga pelaku atau tersangka tindak kejahatan atau tidak?
Dihimpun dari beberapa sumber, berikut mekanisme kerja alat pendeteksi kebohongan itu:
Editor : Agus Warsudi
dugaan pembunuhan kasus pembunuhan Kasus pembunuhan IRT kasus pembunuhan sadis Misteri pembunuhan pelaku pembunuhan pendeteksi kebohongan lie detector pembunuhan subang polres subang
Artikel Terkait