Alibi palsu tersebut terbongkar setelah tim Satreskrim Polres Cimahi melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan barang bukti.
"Setelah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi yang pertama kali melihat (tersangka yang belum diketahui), akhirnya alibi tersebut terbongkar dan tersangka mengakui perbuatannya," tutur Kapolres Cimahi.
AKBP Imron Ermawan mengatakan, dari tangan tersangka Rifky Wijaksana, penyidik berhasil mengamankan barang bukti pisau dapur warna putih yang masih ada bercak darah, kaus warna orange, celana traning warna biru dongker, dan sarung bantal bercorak batik.
"Akibat perbuatannya tersangka Rifky Wijaksana dijerat Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup," ucap AKBP Imron Ermawan.
Sementara tersangka Rifky Wijaksana (46) mengaku baru pertama kali ini mengajak dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri.
Diapun mengaku kenal dengan korban karena rumahnya berdekatan. "Ini baru sekarang, pertama kali, karena sering melihat hal-hal yang merangsang," kilah tersangka Rifky Wijaksana.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan gadis dugaan pembunuhan kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan sadistis korban pembunuhan kasus pembunuhan motif pembunuhan kronologi pembunuhan kota cimahi
Artikel Terkait