CIMAHI, iNews.id - Petugas Satreskrim Polres Cimahi dalam waktu kurang dari 1X24 jam berhasil menangkap pembunuh perempuan muda berinisial NY (20), warga Kampung Kihapit Barat RT 01/09, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Pelaku Rifky Wijaksana (46) yang mengaku paman korban menghabisi NY karena menolak berhubungan badan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, pembunuhan yang terjadi di kamar mandi pada Minggu (18/12/2022) itu terjadi karena korban menolak berhubungan badan dengan pelaku Rifky Wijaksana.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan tersangka Rifky Wijaksana adalah paman dan tinggal bertetangga dengan korban di Kampung Kihapit, Kelurahan Leuwigajah.
"Tersangka dan korban masih bertetangga dan saling kenal. Dia mengaku masih ada hubungan kerabat, paman dan keponakan. Dia berhasil ditangkap kurun dari 1X24 jam seusai melakukan aksinya (pembunuhan)," kata Kapolres Cimahi saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (19/12/2022).
AKBP Imron Ermawan menyatakan, kronologi pembunuhan berawal saat tersangka datang ke rumah korban dan mengajak NY berhubungan badan. Korban menolak dan melawan.
NY sempat kabur dan bersembunyi dalam kamar mandi di dalam rumah untuk menghindari kejaran dari tersangka. Namun karena kalah tenaga, korban tidak kuat menahan pintu kamar mandi yang didobrak oleh tersangka.
Tersangka Rifky Wijaksana kemudian memukul dan menyayat lengan serta leher korban dengan sebilah pisau yang diambil tersangka di lokasi kejadian sehingga membuat korban meninggal dunia.
"Tersangka memukul wajah korban dua kali sehingga tidak sadar diri. Kemudian tersangka mengambil satu bilah pisau dapur di meja makan. Lalu tersangka menyayat pergelangan tangan sebelah kiri dan leher korban hingga bagian urat nadinya putus agar seolah-olah korban meninggal akibat bunuh diri," ujar AKBP Imron Ermawan.
Setelah menghabisi korban, tutur Kapolres Cimahi, tersangka mencari serangkaian alibi untuk mengaburkan peristiwa pembunuhan itu dengan menyampaikan informasi kepada sejumlah saksi di lokasi bahwa korban tewas diduga bunuh diri.
Alibi palsu tersebut terbongkar setelah tim Satreskrim Polres Cimahi melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan barang bukti.
"Setelah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi yang pertama kali melihat (tersangka yang belum diketahui), akhirnya alibi tersebut terbongkar dan tersangka mengakui perbuatannya," tutur Kapolres Cimahi.
AKBP Imron Ermawan mengatakan, dari tangan tersangka Rifky Wijaksana, penyidik berhasil mengamankan barang bukti pisau dapur warna putih yang masih ada bercak darah, kaus warna orange, celana traning warna biru dongker, dan sarung bantal bercorak batik.
"Akibat perbuatannya tersangka Rifky Wijaksana dijerat Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup," ucap AKBP Imron Ermawan.
Sementara tersangka Rifky Wijaksana (46) mengaku baru pertama kali ini mengajak dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri.
Diapun mengaku kenal dengan korban karena rumahnya berdekatan. "Ini baru sekarang, pertama kali, karena sering melihat hal-hal yang merangsang," kilah tersangka Rifky Wijaksana.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan gadis dugaan pembunuhan kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan sadistis korban pembunuhan kasus pembunuhan motif pembunuhan kronologi pembunuhan kota cimahi
Artikel Terkait