"Penyidik menangkap pelaku berinisial DR (38) warga Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dari keterangan DR, keempat korban dijual ke tersangka I di Paniai Papua," ujar AKBP Dedy Darmawansyah.
Mantan Kasubdit Harda Direskrimsus Polda Banten itu menuturkan, peran tersangka DR dalam kasus yang terjadi sekitar Oktober 2021 itu sebagai pencari wanita atau korban yang mau bekerja di Paniai Papua.
Tersangka DR merekrut empat korban berinisial SA (15), JA (18), NS (18) dan AN (25). DR mendapatkan keuntungan dari satu orang yang direkrut sebesar Rp1 juta. Jadi DR mendapat Rp4 juta.
Editor : Agus Warsudi
perdagangan orang perdagangan manusia wanita penghibur Kabupaten Sukabumi polres sukabumi sukabumi
Artikel Terkait