"Oleh tesangka HK, keempat korban dipaksa untuk melayani tamu. Keempat korban pun tidak bisa pulang karena diancam oleh HK. Jika minta pulang, mereka harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai ke Papua dan biaya hidup selama di sana," ucap Kapolres.
AKBP Dedy Darmawansyah menyatakan, saat ini, tersangka I dan HK telah ditangkap petugas Polres Paniai. "Sedangkan korban dijemput pulang ke Sukabumi," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengapresiasi kepada personel Polres Sukabumi tas keberhasilan mengungkap kasus perdagangan orang itu.
Editor : Agus Warsudi
perdagangan orang perdagangan manusia wanita penghibur Kabupaten Sukabumi polres sukabumi sukabumi
Artikel Terkait