Kapolres Sukabumi AKBO Dedy Darmawansyah Nawirputra menunjukkan foto-foto empat korban perdagangan orang. (FOTO: Humas Polda Jabar/Polres Sukabumi)

"Oleh tesangka HK, keempat korban dipaksa untuk melayani tamu. Keempat korban pun tidak bisa pulang karena diancam oleh HK. Jika minta pulang, mereka harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai ke Papua dan biaya hidup selama di sana," ucap Kapolres.

AKBP Dedy Darmawansyah menyatakan, saat ini, tersangka I dan HK telah ditangkap petugas Polres Paniai. "Sedangkan korban dijemput pulang ke Sukabumi," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengapresiasi kepada personel Polres Sukabumi tas keberhasilan mengungkap kasus perdagangan orang itu.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network