Kapolres Sukabumi AKBO Dedy Darmawansyah Nawirputra menunjukkan foto-foto empat korban perdagangan orang. (FOTO: Humas Polda Jabar/Polres Sukabumi)

SUKABUMI, iNews.id - DR (38), mami I, dan HK, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terancam hukuman 3 dan 15 tahun penjara. Mereka dipersangkakan melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. 

"Para tersangka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra didampingi Kasatreskrim AKP I Putur Hermawna dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Bayu Sunarti dalam konferensi pers di Polres Sukabumi, Kamis (17/2/2022).

AKBP Dedy Darmawansyah menyatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Sukabumi telah menjadi korban perdagangan orang. Setelah menerima laporan, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi bergerak melakukan penyelidikan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network