SUKABUMI, iNews.id - DR (38), mami I, dan HK, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terancam hukuman 3 dan 15 tahun penjara. Mereka dipersangkakan melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Para tersangka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra didampingi Kasatreskrim AKP I Putur Hermawna dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Bayu Sunarti dalam konferensi pers di Polres Sukabumi, Kamis (17/2/2022).
AKBP Dedy Darmawansyah menyatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Sukabumi telah menjadi korban perdagangan orang. Setelah menerima laporan, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi bergerak melakukan penyelidikan.
"Penyidik menangkap pelaku berinisial DR (38) warga Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dari keterangan DR, keempat korban dijual ke tersangka I di Paniai Papua," ujar AKBP Dedy Darmawansyah.
Mantan Kasubdit Harda Direskrimsus Polda Banten itu menuturkan, peran tersangka DR dalam kasus yang terjadi sekitar Oktober 2021 itu sebagai pencari wanita atau korban yang mau bekerja di Paniai Papua.
Tersangka DR merekrut empat korban berinisial SA (15), JA (18), NS (18) dan AN (25). DR mendapatkan keuntungan dari satu orang yang direkrut sebesar Rp1 juta. Jadi DR mendapat Rp4 juta.
Kepada para korban, DR mengiming-imingi gaji Rp2 juta sampai Rp7 juta. Mereka dijanjikan hanya bekerja selama enam bulan. Setelah kontrak kerja selesai, para korban diperbolehkan pulang. "Namun pada kenyataannya ke empat korban tidak bisa pulang," tutur alumnus Akpol 2002 ini.
Lantaran bujuk rayu dan tergiur iming-iming gaji besar itu, kata Kapolres Sukabumi, para korban pun berangkat ke Kabupaten Paniai Papua dijemput tersangka I yang merupakan seorang mami atau muncikari.
Sampai di Kabupaten Paniai, Papua, kata Kapolres, keempat korban dipekerjakan sebagai pelayan di cafenya. Namun karena kafe milik tersangka I tidak ramai, keempat korban dijual kepada HK dengan harga Rp80 juta perorang.
"Oleh tesangka HK, keempat korban dipaksa untuk melayani tamu. Keempat korban pun tidak bisa pulang karena diancam oleh HK. Jika minta pulang, mereka harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai ke Papua dan biaya hidup selama di sana," ucap Kapolres.
AKBP Dedy Darmawansyah menyatakan, saat ini, tersangka I dan HK telah ditangkap petugas Polres Paniai. "Sedangkan korban dijemput pulang ke Sukabumi," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengapresiasi kepada personel Polres Sukabumi tas keberhasilan mengungkap kasus perdagangan orang itu.
Editor : Agus Warsudi