Kepada para korban, DR mengiming-imingi gaji Rp2 juta sampai Rp7 juta. Mereka dijanjikan hanya bekerja selama enam bulan. Setelah kontrak kerja selesai, para korban diperbolehkan pulang. "Namun pada kenyataannya ke empat korban tidak bisa pulang," tutur alumnus Akpol 2002 ini.
Lantaran bujuk rayu dan tergiur iming-iming gaji besar itu, kata Kapolres Sukabumi, para korban pun berangkat ke Kabupaten Paniai Papua dijemput tersangka I yang merupakan seorang mami atau muncikari.
Sampai di Kabupaten Paniai, Papua, kata Kapolres, keempat korban dipekerjakan sebagai pelayan di cafenya. Namun karena kafe milik tersangka I tidak ramai, keempat korban dijual kepada HK dengan harga Rp80 juta perorang.
Editor : Agus Warsudi
perdagangan orang perdagangan manusia wanita penghibur Kabupaten Sukabumi polres sukabumi sukabumi
Artikel Terkait