Pelaku sopir yang diamankan pada Kamis dini hari, tutur Dirresksimsus Polda Jabar, bertugas membawa LPG bersubsidi dari Eretan, Indramayu dengan tujuan Majalengka. Tetapi, oleh pelaku dibelokkan ke TKP. Di sini, sebanyak 3.000-5.000 kg dipindahkan ke tangki penampung.
"Tadi malam, sebenarnya banyak yang kami amankan tapi karena memang mereka loncat pagar (kabur) dan sebagainya. Ya jadi baru tiga ini yang kami amankan," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.
"Ketiga tersangka merupakan sopir atau transporter dan mandor. Jadi tindak pidana ini adalah sindikasi. Ada permufakatan jahat antara pelaku. Sopir truk sedang kami kejar. Termasuk S (DPO) yang menjual tabung LPG 50 kg hasil oplosan. Kemungkinan ada pihak yang bertanggung jawab. Jadi saya sampaikan, kasus ini belum selesai dan akan kami kembangkan," ucap Kombes Pol Arief Rachman.
Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, akan melakukan tindakan antisipasi bersama jajaran Pertamina, untuk mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi seperti ini terjadi kembali.
Editor : Agus Warsudi
Dirreskrimsus Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar BBM dan LPG gas LPG gas lpg 12 kg gas lpg 3 kg lpg bersubsidi lpg nonsubsidi
Artikel Terkait