Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman (mengenakan topi) menginterogasi TA (kasos merah), tersangka kasus penyalahgunaan gas bersubsidi di Patokbeusi, Subang. (FOTO: Humas Polda Jabar)

SUBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar bersama Polres Subang menggagalkan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi ini, negara dirugikan sekitar lebih dari Rp8 miliar per bulan.

Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penyidik Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar berkolaborasi dengan Polres Subang melaksanakan penindakan pelaku usaha yang diduga menyalahgunakan pengangkutan, penyimpanan, dan perniagaan bahan bakar gas LPG

Pengungkapan kasus ini, kata Dirreskrimsus Polda Jabar, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tangki pertamina sering keluar masuk ke lokasi.

"Sejalan dengan kebijakan pemerintah, di mana sekarang sedang gencar menjaga subsidi BBM dan gas karena begitu banyak anggaran pemerintah untuk subsidi, sehingga kami melakukan penyelidikan. Diduga ada pelaku yang memanfaatkan disparitas harga antara LPG subsidi dan non-subsidi," kata Dirreskrimsus Polda Jabar di Mapolsek Patokbeusi, Kamis (14/7/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network