Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman (mengenakan topi) menginterogasi TA (kasos merah), tersangka kasus penyalahgunaan gas bersubsidi di Patokbeusi, Subang. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Barang bukti yang disita, kata Kombes Pol Arief Rachman, satu truk tangki bulk Pertamina ukuran 20.000 kg atau 20 ton berpelat nomor polisi B 1954 YWK. Kemudian satu ruk warna merah nopol B 9190 SBI yang didalamnya terdapat 64 tabung LPG 50 kg. 

"Penyalahgunaan LPG bersubsidi ini melibatkan banyak orang, sindikat. Karena itu kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan ungkap dan cari pelaku lainya karena ini jelas sindikasi. LPG ini diambil dari tempat yang resmi, yaitu, dari Eretan, Indramayu diangkut dengan tujuan Majalengka akan tetapi ternyata dibelokkan di sini dan diambil sebagian," ucap Kombes pol Arief Rachman.

Berdasarkan informasi dari general manager wilayah Pertamina Jabar, ujar Dirreskrimsus Polda Jabar mendapatkan angka LPG subsidi 3 kg Rp15.000 per kg. Jadi harga jual Rp15.000 per tabung sedangkan gas elpiji nonsubsidi itu Rp18.400 per kg. Artinya selisih yang dibayar oleh negara dalam bentuk subsidi itu sebesar Rp 13.400. 

"Maka, apabila kami kalkulasikan, berapa sih seharusnya harga perekonomian dan diamankan? Itu sebesar Rp18.400 kali 20.000 matriks ton kali 30 hari sebesar Rp11.040.000.000 perbulan. Adapun kerugian negara yang kami hitung dari disparitasnya adalah Rp13.400 kg kali 20 matriks ton kali 30 hari. Negara dirugikan Rp8.040.000.000 dalam satu bulan," ujar Dirreskrimsus Polda Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network