BANDUNG, iNews.id - Penyidik Unit I Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar kasus penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, dan perniagaan bahan bakar gas LPG dengan angkutan truk tangki 20.000 kilogram (kg) atau 20 ton tanpa izin di Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022). Satu pelaku ditangkap dalam kasus ini.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penindakan dilakukan penyidik pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Dalam kasus ini petugas mengamankan truk tangki (BULK) Pertamina berkapasitas 20.000 kg berpelat nomor polisi B 9154 UWX, satu unit truk B 9091 SBI, mengangkut tabung gas 50 kg (kosong) sebanyak 64 tabung, dan sepeda motor pelaku.
"Petugas mengamankan satu truk tanki (bulk) pertamina milik PT ER dengan pelat nomor B 9154 UWX mengangkut 20.000 kg gas LPG. Saat itu pelaku sedang memindahkan gas dari truk transportir ke dalam tabung penyimpanan di lokasi kejadian," kata DIrektur Reskrimsus Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
Dirreskrimum Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar gas LPG gas lpg 12 kg kelangkaan gas lpg LPG non subsidi lpg nonsubsidi LPG non subsidi naik Kabupaten Subang
Artikel Terkait