Pelaku TA (tengah, lingkaran merah) menjelaskan kepada petugas cara memindahkan gas LPG milik Pertamina ke tabung yang telah disiapkan. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Tabung penampungan gas LPG milik pelaku di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Petugas juga mengamankan terduga pelaku TA (42), warga Patokbeusi, yang berperan sebagai penanggung jawab. Setiap hari satu truk transportir masuk ke TKP untuk memindahkan gas LPG sebanyak 3.000 kg ke tangki penampungan. 

Setelah itu, gas LPG dimasukkan ke dalam tabung 50 kg non-subsidi. "Pelaku membayar Rp3.000.000 untuk setiap 3.000 kg LPG kepada oknum pengemudi truk tangki PT ER. Saat ini sopir truk tangki diperiksa petugas," ujar Kombes Pol Arief Rachman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Dirreskrimsus Polda Jabar, pelaku TA memindahkan LPG dari tangki penampungan ke dalam tabung 50 kg non-subsidi itu untuk dijual kepada pelaku S di Jakarta Barat. Pelaku S masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Dari praktik ini, pelaku TA dapat memindahkan LPG ke dalam 60 tabung 50 kg non-subsidi setiap hari. Namun pelaku TA mengaku tidak tahu berapa harga jual LPG 50 kg karena tugas S (DPO) menjual ke konsumen di Jakarta Barat.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network