Berdasarkan surat jalan, LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang bukan diarahkan ke TKP.
"Perbuatan pelaku diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2001 ttg MIGAS yang telah dirubah ke UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
Dirreskrimum Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar gas LPG gas lpg 12 kg kelangkaan gas lpg LPG non subsidi lpg nonsubsidi LPG non subsidi naik Kabupaten Subang
Artikel Terkait