SUBANG, iNews.id - Penyidik Unit I Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap tiga orang terkait kasus penyelewengan LPG bersubsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022). Polda Jabar juga mendalami dugaan keterlibatan orang Pertamina dalam kasus ini.
Tiga orang yang ditangkap itu berperan sebagai penanggung jawab atau mandor dan pengemudi truk tangki. Pelaku pertama yang ditangkap di lokasi kejadian pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, berinisial TA (42). Tersangka TA, berperan sebagai penanggung jawab lokasi penimbunan LPG bersubsidi. Kemudian sopir truk tangki yang membawa LPG 20 matriks ton milik Pertamina, dan pelaku ketiga berinsial MH (30), warga Jawa Tengah.
MH merupakan penanggung jawab 2 lokasi penimbunan dan pengoplosan LPG bersubsidi menjadi LPG 50 kg non-subsidi tersebut. Ketiga tersangka dijerat UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas dan UU Perlindungan Konsumen.
"Dari TKP kami berhasil mengamankan satu orang lagi pelaku MH asal Jawa Tengah. Usianya sekitar 30 tahun dan berperan sebagai mandor 2," kata Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolsek Patokbeusi, Kamis (14/7/2022).
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar Dirreskrimsus Polda Jabar BBM dan LPG gas LPG gas lpg 12 kg harga LPG non subsidi kelangkaan gas lpg lpg bersubsidi LPG non subsidi Kabupaten Subang
Artikel Terkait