Habib Bahar bin Smith saat di lembaga pemasyarakatan beberapa waktu lalu. (Foto: ISTIMEWA)

Seperti diketahui, Habib Bahar ditahan sejak awal Januari 2022 lalu. Penceramah ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait isi ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. 

Bahar ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 9 jam oleh penyidik gabungan Direktorat Resere Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Ditreskrimum Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2022. 

Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network