Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya Kelas 1A menjatuhkan vonis denda Rp5 juta rupiah subsider pidana penjara 5 hari. Tukang bubur, Sawa Hidayat dan Undang Ulo dinilai terbukti telah melanggar PPKM darurat.
Mereka kedapatan melayani empat pembeli makan di warung bubur yang berlokasi di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya pada Senin (5/7/2021). Tak lama kemudian, petugas gabungan yang tengah menggelar operasi yustisi datang.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda provinsi Jabar Nomor 13 tahun 2018. Setelah vonis itu, Sawa membayar denda Rp5 juta pada Rabu (7/7/2021) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya.
Editor : Agus Warsudi
tukang bubur Sanksi denda melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat Kota Tasikmalaya
Artikel Terkait