Tim Satgas Covid-19 Karawang saat sidak ke perusahaan manufakturing yang diduga melanggar PPKM. (Foto: Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Satu perusahaan manufaktur di Kabupaten Karawang terang-terangan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan nasional papan atas ini, yaitu,, memperkerjakan semua karyawan dalam satu shift demi mengejar target produksi. 

Padahal sesuai aturan PPKM darurat, perusahaan itu hanya boleh mempekerjakan 50 persen karyawan dalam satu shift. Namun yang terjadi, ribuan karyawan bekerja di bagian produksi dalam satu shift.

Pelanggaran ini terungkap saat tim Satgas Covid-19 Karawang yang dipimpin Bupati Karawang Cellica Nurachadiana bersama Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Medi Hario Wibowo, Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama, Kajari Rohayatie melakukan sidak ke kawasan industri, Kamis (8/7/21). 

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Karawang yang juga Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Medi Hario Wibowo mengatakan perusahaan Manufactur yang berlokasi di  kawasan industri Karawang Industri Mitra (KIM) Karawang ternyata masih mempekerjakan karyawan bagian produksinya dalam satu shift.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network