Tim Satgas Covid-19 Karawang saat sidak ke perusahaan manufakturing yang diduga melanggar PPKM. (Foto: Nilakusuma)

Hal tersebut jelas melanggar aturan PPKM darurat yang tercantum dalam Instruksi Mendagri No. 18/2021, Perda Jabar No. 5/2021 dan Surat Edaran Bupati Karawang, yaitu ketentuan industri essential, bagian produksi 50 persen, dan bagian staf/perkantoran 10 persen.

Letkol Inf Medi Hario Wibowo mengatakan, sidak dilakukan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan perusahaan tersebut tetap full produksi meski sedang PPKM darurat. Setelah dilakukan sidak, ternyata informasi tersebut benar. "Ini jelas melanggar Instruksi Mendagri, maupun SE Bupati," kata Wakil ketua Satgas Covid-19 Karawang.

Setelah dilakukan pendalaman, kata Letkol Inf Medi, perusahaan tersebut juga belum memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19. Seperti, di lokasi makan atau kantin tak menerapkan jaga jarak sehingga rawan menimbulkan kerumunan.

"Mereka juga belum mempunyai struktur Satgas penanganan Covid 19 perusahaan sesuai surat edaran, namun hanya memfungsikan bagian staf fungsional perusahaan untuk penanganan Covid 19," ujar Letkol Inf Medi Hario Wibowo.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network