TASIKMALAYA, iNews.id - Tukang bubur yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat karena melayani empat pembeli makan di tempat, telah membayar lunas denda Rp5 juta. Pembayaran denda itu dilakukan tukang bubur pada Rabu (7/7/2021) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya.
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Fajarudin Yusuf mengatakan, tukang bubur yang terbukti melanggar aturan PPKM darurat telah membayar denda Rp5 juta. "Denda sudah dibayar (lunas) kemarin (Rabu 7/7/2021). Dana yang terkumpul dari denda ini disetorkan ke kas negara," kata Kejari Kota Tasikmalaya, Kamis (8/7/2021).
Fajarudin Yusuf menyatakan, setelah vonis dijatuhkan majelis hakim, terdakwa bisa membayar denda uang atau menjalani pidana penjara. "Jika tidak membayar denda, terdakwa akan dipenjara di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya," ujar Fajarudin Yusuf.
Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas 1A menjatuhkan vonis denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara kepada tukang bubur karena terbukti melanggar PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021).
Editor : Agus Warsudi
melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat Kota Tasikmalaya Lapas Kota Tasikmalaya tukang bubur
Artikel Terkait