Tukang bubur tersebut divonis bersalah lantaran telah melayani empat pembeli yang makan di warungnya yang berada di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.
Proses persidangan dilakukan secara virtual di halaman bekas kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya. Dalam persidangan ini adik pedagang bubur bernama Salwa (28) yang setiap hari berjualan di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, dihadirkan sebagai terdakwa. Sementara pemiliknya bernama Endang Uloh (40) warga Garut, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Baik pegawai dan pemilik warung bubur ini dihadirkan dalam sidang tipiring yang dipimpin oleh hakim Abdul Gofur dan dihadiri juga oleh Jaksa Penuntut Umum, Janu, serta petugas dari tim Gugus Tugas Covid-19 yang melakulan penindakan juga dijadikan sebagai saksi.
Kepada majelis hakim kedua saksi menjelaskan kronologis kejadian, begitu juga terdakwa. Terdakwa selama ini biasa berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul enam malam.
Kejadian ini bermula saat tukang bubur pada Senin malam terjaring operasi yustisi, karena saat itu tukang bubur kedapatan sedang melayani empat pembeli dan makan di tempat. Sehingga dilakukanlah penindakan yang berujung persidangan.
Editor : Agus Warsudi
melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat Kota Tasikmalaya Lapas Kota Tasikmalaya tukang bubur
Artikel Terkait