TASIKMALAYA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA menjatuhkan vonis denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara kepada tukang bubur karena terbukti melanggar PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021). Tukang bubur tersebut divonis bersalah lantaran telah melayani empat pembeli yang makan di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.
Proses persidangan dilakukan secara virtual di halaman bekas kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya. Dalam persidangan ini adik pedagang bubur bernama Salwa (28) yang setiap hari berjualan di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, dihadirkan sebagai terdakwa. Sementara pemiliknya bernama Endang Uloh (40) warga Garut, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Baik pegawai dan pemilik bubur ini keduanya dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Abdul Gofur dan dihadiri juga oleh Jaksa Penuntut Umum, Janu, serta petugas dari tim Gugus Tugas Covid-19 yang melakulan penindakan juga dijadikan sebagai saksi.
Kepada majelis hakim kedua saksi menjelaskan kronologis kejadian, begitu juga terdakwa. Terdakwa selama ini biasa berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul enam malam.
Kejadian ini bermula saat tukang bubur pada Senin malam terjaring operasi yustisi, karena saat itu tukang bubur kedapatan sedang melayani empat orang pembeli dan makan di tempat. Sehingga dilakukanlah penindakan yang berujung persidangan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 ayat 1 juncto pPasal 21 i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018.
"Terdakwa divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat bagi konsumennya," ujar majelis hakim saat membacakan putusannya.
Sementara itu, pemilik bubur, Endang Uloh yang juga sebagai saksi mengakui kesalahan terdakwa yang juga adiknya. Dirinya mengaku keberatan dengan denda Rp5 juta yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Dia mengaku masih sanggup membayar denda jika hanya Rp2 juta, karena saat ini susah mencari uang.
"Awalnya sudah berusaha menolak untuk melayani empat orang pembeli tersebut, karena sudah tau ada penerapan PPKM Darurat. Namun pembeli memaksa dan ngeyel untuk dilayani makan bubur di tempat," ujar Endang.
Saat ini terdakwa tinggal membayar denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya sebesar Rp5 juta atau subsider kurungan penjara selama 5 hari.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait