Sawa menuturkan, keluarga memilih membayar denda Rp5 juta agar masalahnya selesai. Sebab jika memilih pidana penjara, Sawa dan Undang merasa lebih takut dimarahi oleh orang tua karena berjualan bubur adalah usaha kelauarga.
"Setelah kejadian ini saya berharap Kota Tasikmalaya semakin maju ramai, aman, tenteram, dan jualan semakin laris," tutur Sawa.
Terkait kebijakan dan aturan yang diterapkan oleh pemerintah ini, Sawa mengatakan, dirinya hanya bisa mengikuti dan mematuhi. Namun Sawa meminta denda jangan terlalu besar karena sangat memberatkan bagi para pedagang kecil.
Saat ini, Sawa bersama keluarga sementara pulang ke Garut. Di rumah juga hanya istirahat. Selama libur berjualan, dia tak punya penghasilan lain. Untuk makan, Sawa, istri, dan dua anaknya menumpang di rumah orang tua.
Editor : Agus Warsudi
tukang bubur Sanksi denda melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat Kota Tasikmalaya
Artikel Terkait