TASIKMALAYA, iNews.id - Sawa Hidayat (33) dan Undang Ulo (41), tukang bubur ayam di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang didenda Rp5 juta gegara melayani empat pembeli makan di tempat, memilih tak berjualan. Dia kini pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Garut.
Sawa Hidayat dan Undang Ulo memutuskan tidak berjualan selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Padahal petugas mempersilakan mereka berjualan asalkan tak melayani pembeli makan di tempat.
Sawa Hidayat mengatakan, pulang kampung ke Garut untuk menenangkan diri. "Saya dan keluarga saat ini memilih untuk tidak berjualan hingga selasai massa PPKM darurat pada 20 Juli 2021 nanti," kata Sawa, Jumat (9/7/2021).
Menurut Sawa, berjualan di bawah pengawasan ketat petugas gabungan yang setiap saat patroli, membuat dirinya tak tenang. "Kata petugas, silakan saja berjualan asal dibungkus, tidak makan ditempat. Tapi karena tidak tenang, keluarga akhirnya sepakat untuk memilih tidak berjualan," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
tukang bubur Sanksi denda melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat Kota Tasikmalaya
Artikel Terkait