"Diamankan pula unit timbangan digital, empat unit lampu Ultaviolet, satu akun di onlineshop, lakban plastik, dan lain-lain," tutur Kapolrestbes Bandung.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Aswin, pelaku BT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurunga maksimal 20 tahun dan atau seunur hidup. "Maksimal (ancamannya) 20 tahun," ucap Kombes Pol Aswin.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung Tanam ganja ganja ganja hydroponik ganja hidroponik ganja obat ganja kering
Artikel Terkait