Dari pengakuan BT, ujar Kombes Pol Aswin, barang bukti pohon ganja tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi. Sedangjan bibit ganja dibeli secara online yang selanjutnya dibudidaya selama satu tahun. Namun BT juga menawarkannya dengan promosi treatment menggunakan ganja.
Selain menanam ganja, ujar Kapolres, tersangka jug menjual narkotika jenis ganja secara online dengan harga Rp200.000 per 5 gram. Ganja yang dijual tersebut didapat dari US (U) yang dikenal melalui pertemanan di Facebook. Tersangka BT melakukan transaksi jual beli dengan US selama satu tahun. "Tersangka BT menjual ganja sekitar satu tahun terakhir sebanyak 15 kali," ujar Kombes Pol Aswin.
Kapolrestabes Bandung menuturkan, barang bukti yang disita dari tangan tersangka BT sebanyak 43 batang pohon ganja, tiga plastik berisi biji ganja, dua bungkus plastik berisi daun ganja, satu bungkus kertas berisi daun ganja, dan satu unit kipas angin.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung Tanam ganja ganja ganja hydroponik ganja hidroponik ganja obat ganja kering
Artikel Terkait