BANDUNG, iNews.id - BT (37), warga Jalan Mawar, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. BT kedapatan menanam pohon ganja dan dijual secara online.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, penangkapan terhadap BT dilakukan setelah petugas menerima informasi tentang pengobatan menggunakan ganja yang beredar di media sosial (medsos). Setelah diselidiki diketahui, ganja untuk pengobatan itu ternyata dibudidayakan oleh BT.
"Dari tangan tersangka BT petugas menyita 47 batang pohon ganja dalam pot dan polybag diketemukan di dalam rumah tersangkanya," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatresnarkoba AKBP Ricky Hendarsyah di Makosatresnarkoba Polrestabes Bandung, Rabu (25/5/2022).
Editor : Agus Warsudi
kota bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung Tanam ganja ganja ganja hydroponik ganja hidroponik ganja obat ganja kering
Artikel Terkait