BANDUNG, iNews.id - BT (37), warga Jalan Mawar, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. BT kedapatan menanam pohon ganja dan dijual secara online.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, penangkapan terhadap BT dilakukan setelah petugas menerima informasi tentang pengobatan menggunakan ganja yang beredar di media sosial (medsos). Setelah diselidiki diketahui, ganja untuk pengobatan itu ternyata dibudidayakan oleh BT.
"Dari tangan tersangka BT petugas menyita 47 batang pohon ganja dalam pot dan polybag diketemukan di dalam rumah tersangkanya," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatresnarkoba AKBP Ricky Hendarsyah di Makosatresnarkoba Polrestabes Bandung, Rabu (25/5/2022).
Dari pengakuan BT, ujar Kombes Pol Aswin, barang bukti pohon ganja tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi. Sedangjan bibit ganja dibeli secara online yang selanjutnya dibudidaya selama satu tahun. Namun BT juga menawarkannya dengan promosi treatment menggunakan ganja.
Selain menanam ganja, ujar Kapolres, tersangka jug menjual narkotika jenis ganja secara online dengan harga Rp200.000 per 5 gram. Ganja yang dijual tersebut didapat dari US (U) yang dikenal melalui pertemanan di Facebook. Tersangka BT melakukan transaksi jual beli dengan US selama satu tahun. "Tersangka BT menjual ganja sekitar satu tahun terakhir sebanyak 15 kali," ujar Kombes Pol Aswin.
Kapolrestabes Bandung menuturkan, barang bukti yang disita dari tangan tersangka BT sebanyak 43 batang pohon ganja, tiga plastik berisi biji ganja, dua bungkus plastik berisi daun ganja, satu bungkus kertas berisi daun ganja, dan satu unit kipas angin.
"Diamankan pula unit timbangan digital, empat unit lampu Ultaviolet, satu akun di onlineshop, lakban plastik, dan lain-lain," tutur Kapolrestbes Bandung.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Aswin, pelaku BT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurunga maksimal 20 tahun dan atau seunur hidup. "Maksimal (ancamannya) 20 tahun," ucap Kombes Pol Aswin.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung Tanam ganja ganja ganja hydroponik ganja hidroponik ganja obat ganja kering
Artikel Terkait