"Sebesar Rp8 miliar subsidi pemerintah yang berhasil diamankan (diselamatkan)," katanya. Akibat perbuatan para tersangka dijerat pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral UU nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Selain itu pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar Kabid Humas Polda Jabar pengoplosan gas kasus pengoplosan gas pengoplosan gas subsidi gas lpg 3 kg LPG 12 Kg lpg
Artikel Terkait