BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih menyelidiki kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan artis Tamara Bleszynski. Persoalan yang dilaporkan duaga terkait masalah keluarga.
"Dari data yang ada, sepertinya ini memang masalah keluarga ya. Karena identitas nama itu (yang dilaporkan Tamara) sama dengan fam (familly) korban. Jadi ini kami lakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Wyata Guna, Jalan Pajajaran Kota Bandung, Senin (20/6/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, laporan Tamara Bleszynski diajukan oleh kuasa hukumnya pada 6 Desember 2021. Sampai saat ini, telah 16 orang, termasuk yang dilakukan telah diklarifikasi oleh penyidik.
"Jadi belum berita acara karena ini masih dalam lidik (penyelidikan) sehingga baru dalam tahap pengumpulan dokumen, melakukan pendalaman terhadap dokumen itu, dan pemeriksaan berupa klarifikas," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sejak 2021 akhir hingga pertengahan 2022 ini, tutur Kabid Humas Polda Jabar, polisi masih melakukan penyelidikan karena kasus ini diawali oleh masalah perdata. Sementara, laporan Tamara Bleszynski terkait pidana.
"Laporannya masalah tindak pidana tapi harus memenuhi unsur sehigga kami melakukan pendalaman untuk memenuhi unsur yang dilaporkan tersebut. Kendalanya karena lapotan polisi ini dibuat namun dari kronologi, kasus berawal dari perdata. Untuk itu kami melakukan penyelidikan untuk mendapatkan atau menguatkan bukti-bukti pidana," tutur Kabid Humas.
Diberitakan sebelumnya, Tamara Bleszinski membuat laporan polisi ke Polda Jabar karena diduga menjadi korban tindak pidana penggelapan properti di Cipanas, Kabupaten Cianjur bernilai miliaran rupiah. Dalam laporan itu, Tamara melaporkan tiga nama yang diduga sebagai pelaku penggelapan.
Ketiga pelaku dilaporkan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain. Informasi yang dihimpun, laporan itu tertuang di dalam LP dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/Polda Jabar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan Tamara Bleszynski ke Polda Jabar yang tercatat bernomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR itu didaftarkan oleh Djohansyah dari kantor advokat Djohansyah & Partners, kuasa hukum Tamara.
Pada Oktober 2021, Tamara, artis berdarah Polandia-Sunda ini sempat mendatangi Mabes Polri Jakarta untuk mengadukan masalah yang membelitnya. Saat itu, Tamara sambil berurai air mata menyebut dirinya menjadi korban penggelapan dengan kerugian miliaran rupiah.
Editor : Agus Warsudi