BANDUNG, iNews.id - Lima pria yang nekat mengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke tabung nonsubsidi 12 kilogram di Jalan Kirap Garuda, Cileungsi, Kabupaten Bogor ditangkap Petugas Ditreskrimsus Polda Jabar. Lima pelaku, RP, SMS, LMP, AS dan HS menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim mengatakan, awalnya, petugas menangkap tiga pelaku yang sedang memindahkan isi tabung gas 3 k ke tabung gas 12 kg. Setelah itu pengembangan dilakukan dan dua orang lainnya berhasil diamankan.
"DIitemukan di TKP 3 orang sedang melakukan pengisian bahan bakar elpiji dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non subsidi, dilakukan pengembangan didapat petugas 2 tersangka lain," ujarnya saat konperensi pers di Kantor Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Jalan Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (28/6/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, tersangka HS dan AS yang berperan sebagai pemodal tidak memiliki izin usaha dan membeli gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan resmi atau warung-warung warga. Mereka membeli gas elpiji 3 kilogram dengan harga Rp18.000.
"Gas elpiji 3 kilogram dipindah ke tabung gas 12 kilogram, tiap tabung diisi oleh empat tabung 12 kilogram," katanya. Kabid humas mengatakan empat tabung gas elpiji 3 kilogram yang dimasukkan ke tabung gas 12 kilogram menghabiskan modal Rp72.000," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Setelah terisi, tutur Kabid Humas Polda Jabar, para pelaku menjual gas 12 kilogram ke masyarakat dengan harga Rp120.000. Mereka mendapatkan keuntungan dari usaha memindahkan gas elpiji 3 kg ke 12 kg. "Ada keuntungan dari (pemindahan gas) subsidi tersebut," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Gas-gas hasil oplosan tersebut dijual ke wilayah Subang, Jakarta dan Bogor. "Dalam sehari menghasilkan 80 tabung 12 kilogram, jadi dalam sehari kalau kalkulasi Rp115 juta per bulan keuntungan. Praktik ilegal tersebut telah dilakukan para tersangka sejak Maret 2022," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Modus operasi pelaku melakukan pemindahan gas 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non subsidi diperdagangkan ke konsumen untuk mendapat keuntungan. Total gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram serta 50 kilogram yang diamankan mencapai 3.000 lebih tabung," ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku kejahatan mengoplos gas subsidi ke nonsubsidi bagian dari upaya menyelamatkan program pemerintah. Kerugian yang diakibatkan pengoplosan gas itu mencapai Rp8 miliar.
"Sebesar Rp8 miliar subsidi pemerintah yang berhasil diamankan (diselamatkan)," katanya. Akibat perbuatan para tersangka dijerat pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral UU nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Selain itu pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar Kabid Humas Polda Jabar pengoplosan gas kasus pengoplosan gas pengoplosan gas subsidi gas lpg 3 kg LPG 12 Kg lpg
Artikel Terkait