Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Wadirreskrimsus AKBP Roland Ronaldy menunjukkan tabung gas oplosan yang disita dari 5 pelaku. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Gas-gas hasil oplosan tersebut dijual ke wilayah Subang, Jakarta dan Bogor. "Dalam sehari menghasilkan 80 tabung 12 kilogram, jadi dalam sehari kalau kalkulasi Rp115 juta per bulan keuntungan. Praktik ilegal tersebut telah dilakukan para tersangka sejak Maret 2022," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

"Modus operasi pelaku melakukan pemindahan gas 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non subsidi diperdagangkan ke konsumen untuk mendapat keuntungan. Total gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram serta 50 kilogram yang diamankan mencapai 3.000 lebih tabung," ujar Kabid Humas Polda Jabar. 

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku kejahatan mengoplos gas subsidi ke nonsubsidi bagian dari upaya menyelamatkan program pemerintah. Kerugian yang diakibatkan pengoplosan gas itu mencapai Rp8 miliar. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network