Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, tersangka HS dan AS yang berperan sebagai pemodal tidak memiliki izin usaha dan membeli gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan resmi atau warung-warung warga. Mereka membeli gas elpiji 3 kilogram dengan harga Rp18.000.
"Gas elpiji 3 kilogram dipindah ke tabung gas 12 kilogram, tiap tabung diisi oleh empat tabung 12 kilogram," katanya. Kabid humas mengatakan empat tabung gas elpiji 3 kilogram yang dimasukkan ke tabung gas 12 kilogram menghabiskan modal Rp72.000," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Setelah terisi, tutur Kabid Humas Polda Jabar, para pelaku menjual gas 12 kilogram ke masyarakat dengan harga Rp120.000. Mereka mendapatkan keuntungan dari usaha memindahkan gas elpiji 3 kg ke 12 kg. "Ada keuntungan dari (pemindahan gas) subsidi tersebut," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar Kabid Humas Polda Jabar pengoplosan gas kasus pengoplosan gas pengoplosan gas subsidi gas lpg 3 kg LPG 12 Kg lpg
Artikel Terkait