Rafani menilai, meskipun perpres ini hanya di lokalisasi di empat provinsi, namun masyarakat Jabar bakal menanggung beban berat atas hadirnya Perpres Investasi Miras tersebut.
Dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, ujar Rafani, Jabar dipastikan bakal menjadi incaran para investor untuk menjual produk miras mereka.
"Penduduk Indonesia ini 25 persennya ada di Jabar. Ini (jumlah penduduk yang besar) tentu jadi incaran investor (miras). Apalagi, secara demografis, Jabar ini sangat dekat dengan Jakarta. Jabar bakal menjadi daerah pertama yang terdampak perpres ini. Karenanya, kebijakan itu harus dicabut," ujar Rafani.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis menyatakan, minuman beralkohol dan minuman keras (miras) hukumnya haram sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2009 Nomor 11.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait